Eks Bupati Eka Wiryastuti Tersenyum, Saksi Sebut Tabanan Layak Dapat DID

Rabu, 27 Juli 2022 – 06:30 WIB
Eks Bupati Eka Wiryastuti Tersenyum, Saksi Sebut Tabanan Layak Dapat DID - JPNN.com Bali
Terdakwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (tengah) berjalan meninggalkan ruangan seusai sidang korupsi DID di Pengadilan Tipikor Denpasar. Foto: ANTARA/Fikri Yusuf/nym.

Ketiga, daerah berkomitmen menerapkan e-government di lingkungan pemerintah.

Setelah diverifikasi dan memenuhi syarat utama, akan diumumkan di halaman resmi Kementerian Keuangan.

Menurut Hendra Al Ashari, Tabanan memenuhi syarat utama untuk mendapatkan DID 2018 setelah mereka mengajukannya pada 2017.

Hendra Al Ashari menegaskan bahwa DID merupakan salah satu bagian dari APBN, dibuat dan diberikan kepada pemerintah daerah yang memiliki kinerja baik.

Jaksa KPK sempat menanyakan apakah saksi mengenal terdakwa dan dijawab tidak kenal.

Kedua saksi juga mengatakan tidak pernah bertemu dengan terdakwa selama proses verifikasi untuk mendapatkan DID.

Penasihat hukum eks Bupati Eka Wiryastuti I Gede Wijaya Kusuma mengaku tidak tertarik dengan kesaksian saksi yang banyak menyampaikan hal teknis dibandingkan dengan pokok perkara.

Menurutnya, kesaksian para saksi yang tidak kenal dengan kliennya justru menegaskan eks Bupati Eka Wiryastuti bersih dari kasus ini.

Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti tersenyum saat sidang pemeriksaan saksi kemarin. Pasalnya, saksi menyebut Tabanan layak dapat DID
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News