KPK Buka Rekaman, Kongkalikong Korupsi DID Tabanan Terkuak, Duh
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pola kongkalikong sejumlah oknum petinggi Pemkab Tabanan tak hanya kuno, tetapi juga ada indikasi tidak cakap dalam kehati-hatian.
Fakta ini terungkap dalam beberapa kali sesi persidangan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan 2018.
Kasus bancakan uang DID Rp 51 miliar ini menyeret eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti (46) dan staf khusus yang juga saudara iparnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai terdakwa.
Pada sidang lanjutan, Kamis kemarin (14/7), eks Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja dihadirkan sebagai saksi.
Dewa Wiratmaja tidak berkutik saat Jaksa KPK membeber rekaman sadapan pembicaraan via telepon antara dirinya dengan saksi Ida Bagus Wiratmaja.
Sesuai sadapan KPK, pembicaraan kongkalikong antara duo Wiratmaja ini terjadi pada 15 Agustus 2017 silam.
"Benar itu komunikasi saya dengan saudara Dewa Wiratmaja pada 15 Agustus 2017 sesuai yang di BAP," kata Ida Bagus Wiratmaja.
Dalam pembicaraan tersebut terungkap jelas koordinasi keduanya dalam upaya memuluskan proses pengajuan anggaran DID untuk Kabupaten Tabanan.
Jaksa KPK membuka rekaman hasil penyadapan. Rekaman tersebut membongkar kongkalikong terjadinya korupsi DID Tabanan, duh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News