Menkum Supratman Tegaskan Buronan KPK Paulus Tannos Masih WNI
bali.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berkewarganegaraan Indonesia.
Menkum Supratman menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal.
Oleh karena itu, Paulus Tannos tidak serta merta mendapatkan kewarganegaraan lain sekalipun memiliki paspor di negara tersebut.
“Indonesia punya Undang-undang tentang kewarganegaraan.
Prinsipnya Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal.
Yang bersangkutan saat ini memiliki paspor negara sahabat, tetapi untuk melepas kewarganegaraan Indonesia tidak berlaku otomatis,” ujar Menkum Supratman kemarin.
Menkum Supratman mengatakan buronan KPK ini telah dua kali mengajukan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Namun, prosesnya belum selesai, karena sampai saat ini Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa buronan KPK Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berkewarganegaraan Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News