DJKI Kemenkum Buka Akses Buku untuk Penyandang Disabilitas, Wujud Inklusivitas
bali.jpnn.com, DENPASAR - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk memberikan akses inklusif kepada penyandang disabilitas saat Hari Braille Dunia.
Komitmen itu bagian dari wujud implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas.
“Hari Braille Dunia bukan hanya perayaan, tetapi pengingat bahwa akses terhadap buku dan pengetahuan adalah hak fundamental setiap individu, termasuk mereka, penyandang disabilitas.
PP Nomor 27 Tahun 2019 ini hadir untuk menjamin inklusivitas ini,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, kemarin.
PP Nomor 27 Tahun 2019 memberikan keleluasaan bagi lembaga pendidikan, perpustakaan, dan komunitas lainnya untuk memproduksi dan mendistribusikan karya dalam format yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas.
Dengan demikian, aturan ini menjadi tonggak penting dalam mendukung kesetaraan akses terhadap literasi di Indonesia.
Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Yayasan Mitra Netra Aria Indrawati.
Aria Indrawati menyatakan bahwa sebelumnya ada beberapa pihak yang mempertanyakan legalitas produksi buku braille, audio, maupun ipap. Hal ini berubah sejak Indonesia meratifikasi Traktat Marrakesh.
DJKI Kemenkum menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk memberikan akses inklusif kepada penyandang disabilitas saat Hari Braille Dunia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News