Pecah Rekor, DJKI Catatkan 70.838 Permohonan KI, Kakanwil Mila Merespons

bali.jpnn.com, MATARAM - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) berhasil mencatatkan 70.838 permohonan Kekayaan Intelektual (KI).
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu saat rapat dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Rabu (9/4) lalu.
Sebanyak 70.838 permohonan yang masuk ke DJKI ini terdiri atas 29.773 permohonan merek, 36.296 permohonan hak cipta, 2.952 permohonan paten dan paten sederhana, serta 1.812 permohonan desain industri.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menanggapi positif pencapaian DJKI ini.
Mila – sapaan akrabnya menuturkan Kemenkum NTB akan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi Kekayaan Intelektual.
"Sebagai perpanjangan tangan dari DJKI, kami akan terus memberikan pendampingan guna memudahkan masyarakat khususnya di NTB dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual," ujar I Gusti Putu Milawati.
Kanwil Kemenkum NTB selama triwulan pertama di 2025 ini berhasil mencatatkan permohonan Kekayaan Intelektual sebanyak 446 permohonan dengan perincian 365 permohonan hak cipta dan 81 permohonan merek.
Dengan pencapaian tersebut, Mila berharap ke depannya Kanwil Kemenkum NTB dapat meningkatkan pemahaman dan mendorong masyarakat NTB untuk lebih peduli terhadap kekayaan intelektualnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) berhasil mencatatkan 70.838 permohonan Kekayaan Intelektual (KI).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News