Permohonan Pencatatan KI di NTB Naik 79 Persen, Kakanwil Sebut Fakta Penting
![Permohonan Pencatatan KI di NTB Naik 79 Persen, Kakanwil Sebut Fakta Penting - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2025/02/17/kakanwil-kemenkum-ntb-i-gusti-putu-milawati-saat-sosialisasi-ygs7.jpg)
bali.jpnn.com, MATARAM - Kemenkum NTB menggelar sosialisasi, promosi dan pendampingan merek, hak cipta, perseroan perorangan dan apostille selama dua hari di Aula Mandalika.
Sosialisasi yang berlangsung sejak Senin (17/2) hari ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati mengatakan Kekayaan Intelektual merupakan salah satu aset berharga yang memiliki dampak besar dalam perkembangan dunia usaha.
"Seiring berkembangnya zaman, dunia usaha semakin kompetitif sehingga kita harus paham dan menghargai Kekayaan Intelektual agar bisa memaksimalkan potensi yang ada," ujar Kakanwil Gusti Putu Milawati.
Di NTB, kata Gusti Putu Milawati, permohonan pencatatan Kekayaan Intelektual naik sebesar 79 persen pada 2024 dibandingkan 2023.
Sepanjang 2024, Kanwil Kemenkum NTB menerima 2.769 permohonan.
"Dibandingkan dengan 2023, kami hanya menerima sebesar 1.589 permohonan.
Itu tandanya masyarakat sudah sadar pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual," kata Kakanwil Kemenkum NTB.
Kakanwil I Gusti Putu Milawati mengatakan Kekayaan Intelektual merupakan salah satu aset berharga yang memiliki dampak besar dalam perkembangan dunia usaha.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News