Menkum Supratman Tegaskan Buronan KPK Paulus Tannos Masih WNI
Oleh karena itu, status kewarganegaraannya masih sebagai warga negara Indonesia.
“Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia.
Sampai dengan 2018 yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan,” kata Menkum Supratman.
Menkum Supratman menegaskan sampai hari ini Kemenkum terus melakukan koordinasi dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ia menyebut batas waktu pemerintah Indonesia untuk mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen ke otoritas Singapura adalah selama 45 hari yang akan berakhir pada 3 Maret 2025 nanti.
Meski demikian, ia yakin pemerintah Indonesia dapat memenuhi persyaratan dokumen dalam waktu yang lebih cepat.
“45 hari itu untuk melengkapi dokumen. Saya yakinkan kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret 2025,” ucapnya.
Kasus Paulus Tannos sendiri merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa buronan KPK Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berkewarganegaraan Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News