Kisah Tertunda Deportan Mesir: Berawal Menikahi Kekasih WNI, Klaim Tertipu Agen
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Mesir berinisial MAMM.
Pria 48 tahun itu terpaksa dideportasi karena overstay selama 853 hari di Indonesia.
WNA Mesir MAMM ini dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Senin (23/12) dengan tujuan akhir Cairo International Airport.
“Yang bersangkutan dideportasi karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Plh Kepala Rudenim Denpasar Albertus Widiatmoko.
Albertus Widiatmoko mengatakan MAMM pertama kali datang ke Indonesia pada April 2022 dan tinggal di Jakarta dengan visa wisata untuk menikah dengan kekasihnya seorang WNI.
Setelah beberapa bulan mengalami kesulitan keuangan, MAMM mengaku tidak bisa membayar denda overstay dan biaya pembuatan KITAS.
MAMM juga tidak dapat memperpanjang izin tinggalnya yang habis sejak 5 Agustus 2022.
Masalahnya, MAMM enggan memperpanjang izin tinggal atau melaporkan dirinya ke pihak Imigrasi karena takut ditahan.
Aparat Rudenim Denpasar mendeportasi WNA Mesir berinisial MAMM karena overstay selama 853 hari di Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News