Marak WNA di Bali Overstay, Salah Satunya Pria Maroko Ini, Lihat saat Dideportasi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Bali rupanya menjadi surga bagi warga negara asing (WNA).
Bukan hanya untuk berlibur, sebagian di antaranya bahkan nekat melanggar izin tinggal.
Seperti yang dilakukan WNA Maroko berinisial EA.
Pria 31 tahun itu akhirnya dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (28/11) lalu dengan tujuan akhir Mohammed V International Airport, Casablanca, Maroko.
EA dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait izin tinggal yang telah habis masa berlakunya.
“Yang bersangkutan tidak memperbarui izin tinggalnya setelah masa berlaku visa berakhir, sehingga mengakibatkan overstay selama 373 hari,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Sabtu (29/11).
Gede Dudy Duwita mengatakan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNA.
"Pelanggaran keimigrasian seperti overstay tidak dapat ditoleransi.
Seorang WNA Maroko berinisial EA dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (28/11) karena overstay hampir setahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News