Marak WNA di Bali Overstay, Salah Satunya Pria Maroko Ini, Lihat saat Dideportasi
Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia," kata Gede Dudy Duwita.
Menurut Gede Dudy Duwita, selain dideportasi, EA telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan diperpanjang.
Seorang WNA juga bisa ditangkal seumur hidup jika dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum.
“Keputusan akhir mengenai penangkalan akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan aspek-aspek kasusnya," tutur Gede Dudy Duwita.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya rutin pihaknya untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan nasional.
"Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian.
Seluruh WNA di Indonesia diharapkan selalu mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku," kata Kakanwil Pramella. (lia/JPNN)
Seorang WNA Maroko berinisial EA dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (28/11) karena overstay hampir setahun
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News