Kisah Tertunda Deportan Mesir: Berawal Menikahi Kekasih WNI, Klaim Tertipu Agen
Kepada petugas Imigrasi, MAMM mengaku telah ditipu oleh agen perjalanan setelah membayar uang sebesar Rp 25 juta untuk mengurus ITAS dan overstay.
MAMM mengaku agen tersebut hilang tanpa kabar.
Setelah 853 hari berada di Indonesia tanpa izin tinggal yang sah dan berpisah dengan kekasihnya, MAMM akhirnya melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Penyidik pun mengenakan tindakan administratif berupa deportasi sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
MAMM kemudian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian lebih lanjut.
Setelah berkas dan tiket lengkap, MAMM akhirnya dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai tujuan akhir Cairo International Airport.
Albertus Widiatmoko menambahkan bahwa tindakan pendeportasian terhadap HRC ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang lebih luas terhadap pelanggaran keimigrasian di Bali.
"Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing yang berada di Bali untuk memastikan mereka mematuhi semua peraturan yang berlaku," tutur Albertus Widiatmoko. (lia/JPNN)
Aparat Rudenim Denpasar mendeportasi WNA Mesir berinisial MAMM karena overstay selama 853 hari di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News