Menteri Supratman Sentil Amnesti Koruptor, Sebut Sistem Hukum Indonesia Mendukung
bali.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan keterangan terkait topik amnesti yang sedang menjadi pembicaraan akhir-akhir ini.
Menteri Supratman mengatakan pemerintah Indonesia tidak ada maksud untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.
“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana.
Sama sekali tidak,” ujar Menkum Supratman di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jumat (27/12).
Menteri Supratman menyebut bahwa sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun.
Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Contoh lainnya adalah dalam Pasal 53k Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.
Menteri Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah Indonesia tidak ada maksud untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News