Presiden Prabowo Ampuni Koruptor, Menkum Supratman Angkat Bicara
bali.jpnn.com, DENPASAR - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, mengatakan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi.
Menkum Supratman menjelaskan meskipun Presiden Prabowo memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, tetapi tetap melalui proses pengawasan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait grasi, serta DPR dalam hal pemberian amnesti.
“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA, sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR.
Artinya, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi,” kata Menkum Supratman.
Mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini menerangkan kalau pemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor.
Pemerintah, kata Menkum Supratman, juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.
“Pemberian pengampunan bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas.
Sama sekali tidak. Karena yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News