RUU Perampasan Aset Masuk Usulan Prolegnas, Menkum Supratman Buka Suara
bali.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen kuat dalam memberantas korupsi dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029.
Hal tersebut disampaikan Menkum Supratman Andi Agtas saat Rapat Kerja (Raker) Penyusunan Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, Senin (18/11).
“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset.
Kami meletakkan di urutan kelima dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” ujar Menkum Supratman.
Menkum Supratman juga menambahkan bahwa usulan RUU Perampasan Aset sudah pernah diajukan di periode sebelumnya, sampai ke penugasan di Komisi III.
Namun, meski sampai saat ini dinamikanya masih berlanjut, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tegas memberantas korupsi.
“Saya bisa pastikan bahwa Presiden selalu menegaskan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama, dengan cara tertentu yang bisa dilakukan oleh Presiden.
Saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen,” kata Menkum Supratman.
Menkum Supratman Andi Agtas buka suara soal keputusan pemerintah mengusulkan RUU Perampasan Aset ke dalam program Prolegnas 2025-2029
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News