Bahas RUU Paten, Menkumham Sebut Harapan untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual
bali.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Paten merupakan harapan bagi perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Menurut Menteri Supratman, masyarakat yang berkarya di bidang penelitian dan pengembangan bisa mencapai hasil yang maksimal jika didukung dengan landasan hukum.
“Penting untuk memberikan landasan dan kebijakan hukum bagi teman-teman terutama di penelitian dan pengembangan.
Temuan-temuan bisa lebih maksimal dan memberi kepastian hukum terhadap hasil yang dicapai dalam rangka mendapatkan paten,” ujar Menkumham Supratman, di gedung DPR, Selasa (27/8).
Untuk menuntaskan pembahasan RUU Paten, Pemerintah yang diwakili Kemenkumham bersama Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Dikbud Ristek telah melalui sejumlah tahap pembahasan bersama DPR RI.
Kemarin, pemerintah baru saja menyelesaikan rapat bersama tim Pansus DPR RI tentang RUU Paten.
Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam rapat tersebut pemerintah telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dari tim Pansus DPR RI.
Ia mengaku pemerintah akan segera menyelesaikan pembahasan DIM tersebut.
Menkumham Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Paten merupakan harapan bagi perlindungan Kekayaan Intelektual
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News