RUU Perampasan Aset Masuk Usulan Prolegnas, Menkum Supratman Buka Suara
Dalam rapat tersebut, Supratman juga menyampaikan terdapat 8 (delapan) RUU yang diusulkan masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2025 dan 40 (empat puluh) RUU usulan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.
“Pemerintah mengusulkan delapan RUU untuk masuk dalam Prioritas, empat di antaranya merupakan RUU carry over, yaitu Hukum Acara Perdata, Narkotika dan Psikotropika, Desain Industri, dan Pengelolaan Ruang Udara,” ucapnya.
Empat RUU lainnya, yaitu tentang Hukum Perdata Internasional, Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Keamanan dan Ketahanan Siber, dan Ketenaganukliran.
Menkum Supratman berharap dengan diadakannya evaluasi Prolegnas ini, mampu menghasilkan keputusan terbaik.
“Saya berharap rapat kerja hari ini akan menghasilkan keputusan terbaik bagi perencanaan pembentukan Undang-Undang, semoga usulan-usulan ini dapat dipahami dan disetujui bersama,” tutur Menkum Supratman.
Badan Legislasi RI telah melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka mendapatkan masukan dan pandangan baik melalui penyerapan aspirasi melalui kunjungan kerja maupun rapat kerja.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa total keseluruhan usulan RUU masih belum final apakah akan bertambah atau berkurang.
“Sampai rapat persiapan berakhir, terdapat 150 RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan 42 RUU Prioritas 2025.
Menkum Supratman Andi Agtas buka suara soal keputusan pemerintah mengusulkan RUU Perampasan Aset ke dalam program Prolegnas 2025-2029
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News