RUU Hukum Acara Perdata Masuk Prolegnas Prioritas, Minta Masyarakat Bali Berperan

Selasa, 21 Mei 2024 – 17:02 WIB
RUU Hukum Acara Perdata Masuk Prolegnas Prioritas, Minta Masyarakat Bali Berperan - JPNN.com Bali
Suasana Dialog Publik RUU Hukum Acara Perdata di Prime Hotel Plaza Sanur, Denpasar, Selasa (21/5). Foto: Kemenkumham Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Kemenkumham RI bekerja sama dengan Kemenkumham Bali menggelar Dialog Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata dan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

Diskusi publik digelar pada Selasa (21/5) di Prime Hotel Plaza Sanur, Denpasar.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Prof Dr Asep Nana Mulyana secara daring melalui aplikasi Zoom.

Prof Dr Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa RUU Hukum Acara Perdata merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

"RUU ini telah menjadi perhatian utama pemerintah dan DPR untuk segera diselesaikan," ujar Prof Dr Asep Nana Mulyana.

"Kami telah menggelar Dialog Publik di berbagai tempat untuk menampung aspirasi serta menginformasikan substansi RUU Hukum Acara Perdata.

Sebuah peraturan atau regulasi yang baik harus dibuat dengan asas transparansi dan akuntabilitas," kata Prof Dr Asep Nana Mulyana.

Prof Dr Asep Nana Mulyana berharap melalui dialog publik ini, peserta dari berbagai kalangan seperti Pemerintah Daerah, Kejaksaan, Pengadilan, Advokat, Organisasi Bantuan Hukum, Perancang Peraturan Perundangan-undangan, Analis Hukum, dan Penyuluh Hukum dapat memberikan masukan, pandangan, dan gagasannya.

RUU Hukum Acara Perdata masuk Prolegnas Prioritas, Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Kemenkumham RI minta masyarakat Bali berperan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News