Mendagri Beri Kabar Gembira RUU Provinsi Bali, Mohon Simak
bali.jpnn.com, DENPASAR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengabarkan kondisi terbaru pembahasan RUU Provinsi Bali di DPR RI.
Menurut Mendagri Tito Karnavian, pemerintah bersama DPR RI tengah memperjuangkan satu pasal yang mengatur pengakuan karakteristik kearifan dan kebijakan lokal Bali, yakni budaya, tradisi, dan seni.
Dengan pasal ini, apapun kebijakan nasional, semua terproteksi.
Jadi, Bali dengan kekayaan budaya, seni dan tradisinya tidak akan tergerus oleh zaman.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa sudah seharusnya setiap provinsi diatur oleh satu undang-undang.
Keberadaan Provinsi Bali hingga saat ini masih diatur UU No. 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB, dan NTT.
"Satu pasal di RUU Provinsi Bali kami perjuangkan betul, yaitu pasal untuk mengakui karakteristik 'local wisdom' kebijakan lokal Bali yaitu budaya, tradisi dan seni," ujar Mendagri Tito Karnavian di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya, Denpasar, Minggu (12/6) malam.
Dengan pengakuan tersebut, kearifan lokal Bali tidak mudah tergerus oleh modernisasi dan kebijakan pemerintah pusat yang mungkin tidak bersahabat dengan tradisi, budaya dan kesenian masyarakat setempat.
Mendagri Tito Karnavian beri kabar gembira nasib RUU Provinsi Bali yang dibahas bersama dengan DPR RI, mohon simak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News