Aliansi Masyarakat Bali Tolak RUU Penyiaran, Tuntut Jokowi Bersikap
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aliansi Masyarakat Bali (AMB) yang berisi gabungan organisasi profesi jurnalis turun ke jalan, mendatangi Kantor DPRD Bali, Selasa (28/5) pagi.
Anggota aliansi dari IJTI, PWI, AJI, AMSI, SMI, JMSI, FMN hingga Frontier ini menggelar aksi demonstrasi secara damai menolak RUU Revisi Penyiaran yang mengancam kemerdekaan pers.
Menurut koordinator aksi Ambros Boli Berani, draft RUU Penyiaran memuat pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers, demokrasi, dan HAM.
Draf RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret 2024 yang dibuat Baleg DPR RI mengandung pasal-pasal yang mengamputasi kebebasan pers, menghambat kerja-kerja jurnalistik, dan mengebiri kebebasan berekspresi warga negara.
Keberadaan RUU Penyiaran ini berpotensi membawa Indonesia ke masa kegelapan.
Ada pasal-pasal problematik yang berpotensi mengebiri demokrasi dan merampas HAM, termasuk hak atas kemerdekaan pers, pelanggaran hak publik atas informasi, pelanggaran kebebasan berekspresi, hingga melanggengkan monopoli.
“Keberadaan RUU Penyiaran tidak hanya berdampak pada pelanggaran hak atas kemerdekaan pers, tetapi juga pelanggaran hak publik atas informasi,” ujar Ambros Boli Berani.
Ambros Boli lantas mencontohkan keberadaan pasal-pasal yang menyangkut platform digital yang ada di Pasal 34A sampai Pasal 36B yang berada pada Bab IIIB RUU Penyiaran.
Aliansi Masyarakat Bali (AMB) yang berisi afiliasi organisasi jurnalis di Bali menolak RUU Penyiaran, demokrasi terancam, tuntut Presiden Jokowi ambil sikap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News