Aliansi Masyarakat Bali Tolak RUU Penyiaran, Tuntut Jokowi Bersikap
Kedua, pemerintah berusaha mereduksi independensi Dewan Pers dan fungsi UU Pers.
Baca Juga:
Pasal 8A huruf q juncto Pasal 42 ayat (1) dan (2) pada draf RUU Penyiaran menimbulkan tumpang tindih antara kewenangan KPI dengan Dewan Pers.
Ketiga, pada draft RUU Penyiaran terdapat penghapusan Pasal 18 dan 20 yang membatasi kepemilikan TV dan radio.
Keempat, larangan penayangan jurnalistik investigasi sebagaimana Pasal 50B ayat (2) RUU Penyiaran.
“Pemerintah enggan melakukan pembenahan dan menjadikan karya jurnalistik dalam rangka check and balances dalam penyelenggaraan negara.
Pasal tersebut menunjukkan secara telanjang bahwa pemerintah antikritik, tidak siap dikontrol publik sebagai konsekuensi dari negara demokrasi,” ucapnya.
Menurut Ambros Boli, pasal-pasal dalam draft RUU Penyiaran tersebut mengkhianati semangat perwujudan negara demokratis, khususnya yang terkandung pada Pasal 28F UUD 1945.
Oleh karena itu, Aliansi Masyarakat Bali Tolak RUU Penyiaran mengeluarkan pernyataan sikap.
Aliansi Masyarakat Bali (AMB) yang berisi afiliasi organisasi jurnalis di Bali menolak RUU Penyiaran, demokrasi terancam, tuntut Presiden Jokowi ambil sikap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News