Jurnalis Bali Kritik RKUHP, Desak Membatalkan 12 Pasal Potensial Rusak Kebebasan Pers
bali.jpnn.com, DENPASAR - Sejumlah kelompok organisasi menyoroti penggodokan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh pemerintah dan DPR RI.
Di Bali, penolakan terhadap sejumlah pasal krusial yang berpotensi mengusik kebebasan pers banjir kritikan dari asosiasi jurnalis.
Kritik keras sekaligus penolakan datang dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali yang menentang lolosnya 12 pasal krusial.
Ketua SMSI Bali Emanuel Dewata Oja alias Edo mengajak seluruh organisasi perusahaan pers maupun jurnalis untuk bersama-sama menolak pasal-pasal tersebut.
"Selain mengajak teman-teman media dan wartawan, kami juga mendukung sikap Dewan Pers untuk mendorong DPR RI menghapus beberapa pasal," ucap Edo, Sabtu (16/7).
SMSI Bali khawatir pasal-pasal tersebut mengekang kalangan jurnalis untuk mengungkap kebenaran lewat pemberitaan.
Kata pria asal NTT ini, jika RKUHP ini nantinya disahkan menjadi UU, dipastikan akan melemahkan kebebasan pers seperti yang dimandatkan UU Pers No 4 Tahun 1999.
Edo memerinci ada 12 pasal krusial yang ditolak tegas agar tidak diloloskan dalam penggodokan RKUHP oleh DPR RI dan pemerintah.
Jurnalis Bali melalui Ketua SMSI Emanuel Dewata Oja alias Edo mengkritisi RKUHP, desak membatalkan 12 pasal potensial rusak kebebasan pers
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News