Jurnalis Bali Kritik RKUHP, Desak Membatalkan 12 Pasal Potensial Rusak Kebebasan Pers

Sabtu, 16 Juli 2022 – 19:52 WIB
Jurnalis Bali Kritik RKUHP, Desak Membatalkan 12 Pasal Potensial Rusak Kebebasan Pers - JPNN.com Bali
Ketua SMSI Bali Emanuel Dewata Oja alias Edo mengkritisi 12 pasal RKUHP yang berpotensi merusak kebebasan pers. Foto: SMSI Bali for JPNN.com

Ke-12 pasal krusial itu, beber Edo, yakni Pasal 188 tentang pidana terhadap ideologi negara, Pasal 218-220 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Pasal 240 dan 241 tentang penghinaan kepada pemerintah yang sah serta Pasal 246 dan 248 tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum harus dihapus.

Menurut Edo, pasal penghinaan dan hasutan ini sangat potensial menjadi pasal karet tanpa tolak ukur yang jelas.

Kemudian Pasal 263 dan 264 tentang tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

Pasal 302-304 tentang pidana terhadap agama dan kepercayaan, Pasal 351-352 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Pasal 440 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, serta Pasal 437, 443 tentang tindak pidana pencemaran.

Edo menambahkan bahwa pembahasan RKUHP tidak transparan, tidak melibatkan stakeholder, DPR RI juga terlalu terburu-buru jika menetapkan RUU yang penuh kontroversi tersebut.

Edo khawatir pasal krusial RKUHP itu akan memenjarakan banyak wartawan dan narasumber atau informan wartawan.

Jurnalis Bali melalui Ketua SMSI Emanuel Dewata Oja alias Edo mengkritisi RKUHP, desak membatalkan 12 pasal potensial rusak kebebasan pers
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News