Presiden Prabowo Ampuni Koruptor, Menkum Supratman Angkat Bicara
Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal.
Presiden sama sekali tidak menganggap (pengampunan koruptor) dilakukan serta merta,” ujar Menkum Supratman.
Menteri Supratman mengungkapkan pemberian pengampunan kepada koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif.
Namun, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan hak konstitusional kepada Presiden untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut.
Sebelum perubahan UUD 1945, kewenangan yudisial yang melekat kepada Presiden sebagai kepala negara itu bersifat absolut.
Kemudian pasca-amandemen UUD 1945, kekuasaan Presiden tidak absolut.
Presiden perlu meminta pertimbangan kepada MA dan DPR.
“Karena itu supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News