Presiden Prabowo Ampuni Koruptor, Menkum Supratman Angkat Bicara
Tidak serta-merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” imbuh Menkum Supratman.
Selain Presiden, kewenangan memberikan pengampunan kepada koruptor dan pelaku kejahatan lainnya juga diberikan kepada Kejaksaan Agung melalui denda damai.
Menurut Menkum Supratman, baik Presiden maupun Kejaksaan Agung diberikan ruang untuk memberikan pengampunan.
“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” ucap Menkum Supratman.
Menkum Supratman pun menyebutkan bahwa proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.
“Oleh karena itu, teman-teman nanti bisa menunggu langkah konkret selanjutnya, setelah diberi arahan kepada kami oleh Bapak Presiden,” tutur Menkum Supratman. (lia/JPNN)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News