Menteri Supratman Sentil Amnesti Koruptor, Sebut Sistem Hukum Indonesia Mendukung

Jumat, 27 Desember 2024 – 19:41 WIB
Menteri Supratman Sentil Amnesti Koruptor, Sebut Sistem Hukum Indonesia Mendukung - JPNN.com Bali
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Foto: Kementerian Hukum

“Sebagai perbandingan, kami memberikan contoh bahwa memang Undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan.

Namun, sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” kata Menteri Supratman.

Menurutnya, pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan atas tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian atau keuangan negara, yaitu dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.

Menteri Supratman mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana.

Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.

“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan.

Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” ucap Menteri Supratman.

Menteri Hukum juga menjelaskan bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangan yang diatur konstitusi tentu saja tidak melanggar Pasal 55 KUHP.

Menteri Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah Indonesia tidak ada maksud untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News