Jangan Kaget, Sebegini Fee Proyek DID yang Mengalir ke Eks Bupati Eka, Wow
bali.jpnn.com, DENPASAR - Modus eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (46) melakukan korupsi dana insentif daerah (DID) ternyata sederhana, cenderung kuno.
Saksi pertama yang dihadirkan Jaksa KPK pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) DID Tabanan membongkar praktik korupsi sang bupati.
Mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti yang dihadirkan JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa kemarin (12/7) memberi keterangan mengejutkan.
Mantan bupati dua periode ( 2010-2015 dan 2016-2021) ini memanfaatkan DID 2018 dari pusat senilai Rp 51 miliar yang mengalir ke Pemkab Tabanan jadi bahan bancakan untuk memperkaya diri sendiri.
Modusnya dengan mendistribusikan dana DID ke sejumlah proyek fisik yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Tabanan.
Dari fee alias komisi proyek-proyek tersebut yang berasal dari perusahaan rekanan, Eka Wiryastuti mengeruk 70-80 persen.
Modus tersebut dilancarkannya lewat Dewa Ayu Sri Budiarti yang kala itu masih menjabat Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tabanan.
Fakta tersebut diakui Sri Budiarti saat dirinya didatangi ajudan bupati, Ketut Suwita untuk menemui Bupati Eka Wiryastuti di ruang kerjanya pada akhir 2017 silam.
Jangan kaget semeton Tabanan! Sebegini fee proyek dana insentif daerah yang mengalir ke eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti, wow
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News