Mantan Kepala Bakeuda Ungkap Modus Eks Bupati Eka Bancakan DID Rp 51 Miliar, OMG
bali.jpnn.com, DENPASAR - Saksi pertama yang dihadirkan Jaksa KPK pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan bikin syok.
Mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti yang dihadirkan dalam sidang, Selasa hari ini (12/7) memberi keterangan mengejutkan.
Terungkap, DID 2018 dari pusat senilai Rp 51 miliar yang mengalir ke Pemkab Tabanan jadi bahan bancakan oleh terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti (46).
Mantan bupati cantik dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2021 ini memanfaatkan dana puluhan miliar rupiah tersebut untuk memperkaya diri sendiri.
Modusnya dengan mendistribusikan dana DID ke sejumlah proyek fisik yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Tabanan.
Dari fee alias komisi proyek-proyek tersebut yang berasal dari perusahaan rekanan, eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti mengeruk 70-80 persen.
Baca Juga:
Modus tersebut dilancarkannya lewat Dewa Ayu Sri Budiarti yang kala itu masih menjabat Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tabanan.
Fakta tersebut diakui Sri Budiarti saat dirinya didatangi ajudan bupati, Ketut Suwita untuk menemui Bupati Eka Wiryastuti di ruang kerjanya pada akhir 2017 silam.
Mantan Kepala Bakeuda Dewa Ayu Sri Budiarti mengungkap modus eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti bancakan dana DID sebesar Rp 51 miliar, mimih
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News