Unud Bebastugaskan Dosen FEB Tersangka Korupsi DID Tabanan, Jadikan Mahasiswa Sebagai Dalih
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Ketiganya, yakni Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, dan staf Ahli Bupati Tabanan sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Udayana Bali I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Satu lagi mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
Universitas Udayana (Unud) langsung bersikap setelah KPK menetapkan Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai tersangka.
Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M. Eng, IPU mengatakan telah mengambil keputusan untuk membebastugaskan I Dewa Nyoman Wiratmaja.
"Untuk sementara yang bersangkutan dibebastugaskan dulu dari kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi," kata Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M. Eng, IPU.
Baca Juga:
Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena karena yang bersangkutan tidak bisa melakukan tugas-tugas pengajaran.
"Kami akan carikan penggantinya dari team teaching pada mata kuliah yang diampu.
Universitas Udayana membebastugaskan dosen FEB tersangka korupsi DID Tabanan Dewa Nyoman Wiratmaja, jadikan mahasiswa sebagai dalih
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News