Mantan Bupati Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja Pemberi Suap, Ini Konstruksi Kasusnya

bali.jpnn.com, JAKARTA - Bekerja berbulan-bulan mengungkap kasus korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan Bali 2018 silam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka-bukaan.
Penyidik langsung menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka.
Selain mantan Bupati Eka Wiryastuti, mantan staf ahli Bupati Tabanan Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya ikut dijadikan tersangka.
Baca Juga:
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021.
Selanjutnya, hari ini (kemarin), KPK mengumumkan tiga tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa dalam kasus ini Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja merupakan pemberi suap, sedangkan penerima suap adalah Rifa Surya.
Baca Juga:
Lili menambahkan Eka Wiryastuti yang menjabat Bupati Tabanan dua periode dalam melaksanakan tugasnya mengangkat tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.
Sekitar Agustus 2017, mantan Bupati Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID dari Pemerintah Pusat senilai Rp 65 miliar.
KPK ungkap bahwa mantan Bupati Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja dalam kasus korupsi DID adalah pemberi suap, begini konstruksi kasusnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News