Mantan Bupati Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja Pemberi Suap, Ini Konstruksi Kasusnya
Jumat, 25 Maret 2022 – 08:05 WIB

Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (kiri) dan staf khusus mantan Bupati Tabanan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3). Foto: Ricardo/JPNN.com
Sedangkan Rifa Surya sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (antara/lia/jpnn)
KPK ungkap bahwa mantan Bupati Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja dalam kasus korupsi DID adalah pemberi suap, begini konstruksi kasusnya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News