KPK Tetapkan Mantan Bupati Eka Wiryastuti Tersangka Korupsi, Seret Dosen Unud dan Pejabat Kemenkeu
bali.jpnn.com, JAKARTA - Berbulan-bulan melakukan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Bupati Tabanan dua periode Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus suap pengurusan dana insentif daerah (DID) 2018.
Selain mantan Bupati Eka Wiryastuti, KPK menetapkan Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Udayana (Unud) I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Tersangka lainnya adalah mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
Baca Juga:
Dari ketiga tersangka, KPK memutuskan menahan mantan Bupati Eka Wiryastuti dan Dosen FE Unud sekaligus mantan staf ahli Bupati Tabanan I Dewa Nyoman Wiratmaja, sedangkan Rifa Surya belum.
"Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/3).
Lili Pantauli Siregar mengatakan penyidik KPK saat ini masih mendalami aliran dana lain dalam kasus korupsi DID ini.
Lili memastikan masih membuka peluang untuk menambah tersangka baru dalam kasus ini jika ada bukti yang cukup ke depannya.
Eka Wiryastusi dan Dewa Wiratmaja langsung ditahan selama 20 hari pertama seusai diumumkan sebagai tersangka.
Penyidik KPK akhirnya menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti tersangka korupsi DID, seret Dosen FE Unud dan mantan pejabat Kemenkeu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News