KPK Tetapkan Mantan Bupati Eka Wiryastuti Tersangka Korupsi, Seret Dosen Unud dan Pejabat Kemenkeu
Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Sedangkan Dewa Wiratmaja ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
"Ditahan mulai tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022," tutur Lili Pantauli Siregar.
Atas perbuatannya, Eka dan Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, Rifa Surya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (tan/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan Eka Tersangka Kasus Korupsi, Kode Suapnya Jangan Kaget, ya
Penyidik KPK akhirnya menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti tersangka korupsi DID, seret Dosen FE Unud dan mantan pejabat Kemenkeu
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News