KPK Cium Indikasi Penggunaan DID Tabanan Tidak Sesuai Peruntukan, Fatal
bali.jpnn.com, TABANAN - Dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Pemerintah Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, kian terbuka.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium indikasi dugaan penggunaan DID Kabupaten Tabanan tidak sesuai peruntukan.
Kepastian tersebut diperoleh setelah penyidik KPK memeriksa tujuh saksi di Polres Tabanan kemarin (16/3) untuk mengungkap dugaan korupsi DID.
Tujuh saksi itu, yakni PNS/Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti, dan PNS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabanan I Kadek Suardana Dwi Putra.
Kemudian Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tabanan Made Dedy Darmasaputra.
Selain itu ada dua pihak swasta I Gede Made Suarjana dan Ni Komang Widiantari serta dua saksi berprofesi sebagai petani masing-masing I Wayan Sueca dan I Wayan Geledet.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini, untuk mengusulkan DID dan dugaan adanya pemanfaatan DID yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Menurut Ali Fikri, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
Penyidik KPK kembali mencium indikasi penggunaan DID Tabanan tidak sesuai peruntukan yang memicu munculnya korupsi, fatal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News