KPK Ungkap Ada Kode Khusus Korupsi DID, Praktik Nakal Mantan Bupati Eka Wiryastuti Terbongkar
bali.jpnn.com, JAKARTA - Praktik korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan yang melibatkan Mantan Bupati Eka Wiryastuti, staf ahli Bupati Tabanan yang Dosen FE Unud Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan pejabat Kemenkeu Rifa Surya, dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan dana insentif daerah (DID) 2018, Kamis (24/3) sore.
"Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Menurut Lili, kasus ini bermula saat mantan Bupati Eka Wiryastuti mengajukan permohonan dana DID ke pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar pada Agustus 2018.
Politikus PDI Perjuangan ini meminta bantuan staf ahli Bupati Tabanan Dewa Wiratmaja untuk menyelesaikan proses administrasi pengadaan DID itu.
"Dari sana penyidik menemukan fakta ada komunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut," ujar Lili.
Dalam proses pengajuan DID ini, Dewa Wiratmaja menemui mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang memiliki kewenangan untuk memproses permintaan DID Tabanan pada 2018.
Yaya Purnomo dan Rifa Surya kemudian meminta Dewa Wiratmaja sejumlah uang agar permintaan DID di Tabanan dimuluskan.
Penyidik KPK mengungkap ada kode khusus yang dipakai dalam kasus korupsi DID, dari sana praktik nakal mantan Bupati Eka Wiryastuti terbongkar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News