KPK Ungkap Ada Kode Khusus Korupsi DID, Praktik Nakal Mantan Bupati Eka Wiryastuti Terbongkar

Kamis, 24 Maret 2022 – 19:26 WIB
 KPK Ungkap Ada Kode Khusus Korupsi DID, Praktik Nakal Mantan Bupati Eka Wiryastuti Terbongkar - JPNN.com Bali
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti saat masih menjabat menyerahkan penghargaan kepada pihak Kejati. (Dok. Kejari Tabanan)

Sedangkan Dewa Wiratmaja ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

"Ditahan mulai tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022," tutur Lili Pantauli Siregar.

Atas perbuatannya, Eka dan Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, Rifa Surya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (tan/jpnn)

Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan Eka Tersangka Kasus Korupsi, Kode Suapnya Jangan Kaget, ya

Penyidik KPK mengungkap ada kode khusus yang dipakai dalam kasus korupsi DID, dari sana praktik nakal mantan Bupati Eka Wiryastuti terbongkar

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News