KPK Ungkap Ada Kode Khusus Korupsi DID, Praktik Nakal Mantan Bupati Eka Wiryastuti Terbongkar

Kamis, 24 Maret 2022 – 19:26 WIB
 KPK Ungkap Ada Kode Khusus Korupsi DID, Praktik Nakal Mantan Bupati Eka Wiryastuti Terbongkar - JPNN.com Bali
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti saat masih menjabat menyerahkan penghargaan kepada pihak Kejati. (Dok. Kejari Tabanan)

Ada kode khusus yang mereka pakai biar tidak diketahui orang.

"Mereka memakai sebutan 'dana adat istiadat'," tutur Lili.

Berdasar penyidikan KPK, Yaya dan Rifa diduga meminta 2,5 persen dari dana DID yang diterima Kabupaten Tabanan.

Penyerahan uang itu diduga dilakukan di salah satu hotel di Jakarta sekitar Agustus sampai Desember 2017.

Menurut Lili, pemberian uang oleh tersangka mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti melalui tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja diduga sejumlah Rp 600 juta dan USD 55.300.

Lili menambahkan KPK saat ini masih mendalami aliran dana lain dalam kasus ini. Lili memastikan masih membuka peluang untuk menambah tersangka baru dalam kasus ini jika ada bukti yang cukup ke depannya.

Eka Wiryastusi dan Dewa Wiratmaja langsung ditahan selama 20 hari pertama seusai diumumkan sebagai tersangka.

Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Penyidik KPK mengungkap ada kode khusus yang dipakai dalam kasus korupsi DID, dari sana praktik nakal mantan Bupati Eka Wiryastuti terbongkar
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News