Kisah Sepasang Bule Australia Sebelum Dideportasi, Ditangkap saat Kirim Vape Pakai Motor
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) mendeportasi sepasang bule Australia berinisial CPG, 22, dan ICB, 23, melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (20/11) kemarin.
Keduanya dideportasi karena terlibat dalam pelanggaran ketentuan peraturan keimigrasian dan perdagangan di Indonesia.
CPG dan ICB terlibat dalam kasus ini setelah video yang memperlihatkan mereka berdua membawa display produk vape ke beberapa lokasi usaha di Bali.
Dalam rekaman tersebut, ICB tampak turut serta dalam aktivitas pengelolaan dan distribusi produk vape.
Hal tersebut memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam pelanggaran hukum yang terjadi.
“Keduanya tampak bekerja bersama dalam menjalankan bisnis ini tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Kamis (21/11).
Menurut Gede Dudy Duwita, CPG dan ICB diamankan saat operasi pengawasan keimigrasian rutin oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di sebuah beach club di kawasan Seminyak.
Keduanya diamankan saat hendak mendistribusikan barang dagangannya ke salah satu klien bisnisnya dengan mengendarai motor.
Sepasang bule Australia berinisial CPG, 22, dan ICB, 23, diamankan saat hendak mendistribusikan barang dagangannya ke salah satu klien dengan mengendarai motor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News