Kisah Sepasang Bule Australia Sebelum Dideportasi, Ditangkap saat Kirim Vape Pakai Motor
Mereka diboyong ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Berdasar pemeriksaan, sebagian besar penjualan dilakukan dengan cara langsung kepada pemilik toko di Bali, seperti toko vape dan studio tato yang memiliki jaringan dengan CPG dan IC,” katanya.
Para pemilik usaha ini diberikan sampel gratis oleh sepasang bule Australia itu.
Jika tertarik mereka akan datang langsung ke gudang yang terletak di kawasan Bali Selatan untuk membeli produk tersebut.
“Penjualan yang dilakukan dengan cara ini tanpa melalui prosedur yang jelas berpotensi melanggar peraturan tentang distribusi produk di Indonesia,” ucapnya.
Pemeriksaan oleh pihak imigrasi mengungkapkan bahwa perusahaan yang menaungi kegiatan penjualan tersebut ternyata belum terdaftar dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis usaha penjualan produk rokok elektronik.
Hal ini berarti perusahaan yang dikelola CPG dan ICB tidak memenuhi salah satu syarat hukum yang diwajibkan bagi pelaku usaha di Indonesia.
Berdasar pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang, CPG mengaku bahwa ia tidak menyadari bahwa kegiatan penjualan yang dijalankannya melanggar peraturan Indonesia.
Sepasang bule Australia berinisial CPG, 22, dan ICB, 23, diamankan saat hendak mendistribusikan barang dagangannya ke salah satu klien dengan mengendarai motor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News