Kisah Sepasang Bule Australia Sebelum Dideportasi, Ditangkap saat Kirim Vape Pakai Motor
CPG menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya.
CPG mengakui bahwa ia bertanggung jawab penuh atas segala kesalahan yang terjadi.
“Saya tidak berniat melanggar hukum Indonesia.
Saya sangat menyesal atas apa yang terjadi dan berkomitmen untuk memperbaiki kesalahan ini,” ujar CPG dalam keterangannya.
CPG menjelaskan bahwa ia mengelola bisnis ini bersama ICB dan telah berusaha untuk menjalankan usaha di Indonesia dengan mematuhi peraturan yang ada.
Namun, karena kurangnya pemahaman mengenai persyaratan izin usaha dan regulasi keimigrasian, beberapa prosedur yang seharusnya dipenuhi tidak terlaksana dengan baik.
CPG dan ICB terbukti bersalah dan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sehari didetensi di Rudenim Denpasar, sepasang bule Australia itu akhirnya dideportasi ke negaranya. (lia/JPNN)
Sepasang bule Australia berinisial CPG, 22, dan ICB, 23, diamankan saat hendak mendistribusikan barang dagangannya ke salah satu klien dengan mengendarai motor
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News