Jaksa KPK Kukuh Minta Hakim Tipikor Hukum Eks Bupati Eka Wiryastuti, Buktinya Valid

Jumat, 19 Agustus 2022 – 11:03 WIB
Jaksa KPK Kukuh Minta Hakim Tipikor Hukum Eks Bupati Eka Wiryastuti, Buktinya Valid - JPNN.com Bali
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti seusai sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. Foto: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Oleh karena itu, Yaya dan Rifa meminta Dewa memberi uang yang disebut dana adat istiadat untuk mengupayakan DID Tabanan itu naik.

Yaya dan Rifa di persidangan mengaku menerima suap sebesar Rp 600 juta dan USD  55.300 atau senilai Rp 1,4 miliar dari Dewa Wiratmaja.

Namun, Dewa Wiratmaja pada pembelaannya yang disampaikan Selasa (16/8) membantah memberi suap kepada Yaya dan Rifa.

Eks Bupati Eka Wiryastuti juga membantah memerintahkan Dewa Wiratmaja meminta bantuan dua eks pejabat Kemenkeu itu serta menyuap mereka.

Akan tetapi, jaksa pada poin-poin bantahannya menyampaikan bukti-bukti antara lain uang tunai yang disita dari Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Bukti lainnya adalah rekaman percakapan, serta kesaksian Yaya Purnomo dan Rifa Surya cukup membuktikan bahwa eks Bupati Eka Wiryastuti memerintahkan Dewa Wiratmaja untuk menyuap keduanya.

Di persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Dewa Wiratmaja hukuman tiga setengah tahun penjara.

Jaksa KPK juga menuntut eks Bupati Eka Wiryastuti hukuman empat tahun penjara, dan masing-masing denda Rp 110 juta atau ganti kurungan tiga bulan. (antara/lia/JPNN)

Jaksa KPK kukuh minta majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menghukum Eks Bupati Eka Wiryastuti dan mantan stafsus Dewa Wiratmaja, buktinya valid

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News