Jaksa KPK Patahkan Pleidoi Eks Bupati Eka Wiryastuti & Dewa Wiratmaja, Telak

Kamis, 18 Agustus 2022 – 22:00 WIB
Jaksa KPK Patahkan Pleidoi Eks Bupati Eka Wiryastuti & Dewa Wiratmaja, Telak - JPNN.com Bali
Terdakwa suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan 2018 Eka Wiryastuti keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Bali, Kamis (18/7) seusai menghadiri persidangan. Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi

bali.jpnn.com, DENPASAR - Upaya mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan eks staf khusus Dewa Wiratmaja lolos dari jerat hukum kasus suap dana insentif daerah (DID) 2018, menemui jalan terjal.

Dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (18/8), jaksa penuntut umum (JPU) KPK Luki Dwi Nugroho, Taufiq Ibnugroho, dan Ikhsan Fernandi Z membantah seluruh poin pembelaan dari terdakwa suap pengurusan DID.

Menurut jaksa KPK yang membacakan nota replik secara bergantian mengatakan pleidoi yang disampaikan eks Bupati Eka Wiryastuti, Dewa Wiratmaja dan kuasa hukumnya tidak logis dan mengada-ada.
“Kami penuntut umum menyatakan menolak seluruh pembelaan dan menyatakan tetap pada tuntutan pidana Nomor 60/TUT.01.06/24/08/2022,” kata jaksa KPK.

Jaksa KPK mengatakan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan berikut keterangan para saksi menunjukkan eks stafsus Eka, Dewa Wiratmaja meminta bantuan kepada dua mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Dewa Wiratmaja menyerahkan suap kepada keduanya atas perintah eks Bupati Eka Wiryastuti.

“Dengan demikian pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang dilakukan I Dewa Nyoman Wiratmaja tidak bisa dilepaskan dari terdakwa (eks Bupati Eka Wiryastuti),” kata jaksa KPK.

Di persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Dewa Wiratmaja tiga setengah tahun penjara.

Jaksa KPK kemudian menuntut eks Bupati Eka Wiryastuti hukuman empat tahun penjara dan masing-masing denda Rp 110 juta atau ganti kurungan tiga bulan. (antara/lia/JPNN)

Jaksa KPK saat sidang replik mematahkan pleidoi Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti & staf khusus Dewa Wiratmaja, telak

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News