Jaksa KPK Patahkan Pleidoi Eks Bupati Eka Wiryastuti & Dewa Wiratmaja, Telak
bali.jpnn.com, DENPASAR - Upaya mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan eks staf khusus Dewa Wiratmaja lolos dari jerat hukum kasus suap dana insentif daerah (DID) 2018, menemui jalan terjal.
Dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (18/8), jaksa penuntut umum (JPU) KPK Luki Dwi Nugroho, Taufiq Ibnugroho, dan Ikhsan Fernandi Z membantah seluruh poin pembelaan dari terdakwa suap pengurusan DID.
Menurut jaksa KPK yang membacakan nota replik secara bergantian mengatakan pleidoi yang disampaikan eks Bupati Eka Wiryastuti, Dewa Wiratmaja dan kuasa hukumnya tidak logis dan mengada-ada.
“Kami penuntut umum menyatakan menolak seluruh pembelaan dan menyatakan tetap pada tuntutan pidana Nomor 60/TUT.01.06/24/08/2022,” kata jaksa KPK.
Jaksa KPK mengatakan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan berikut keterangan para saksi menunjukkan eks stafsus Eka, Dewa Wiratmaja meminta bantuan kepada dua mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Dewa Wiratmaja menyerahkan suap kepada keduanya atas perintah eks Bupati Eka Wiryastuti.
“Dengan demikian pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang dilakukan I Dewa Nyoman Wiratmaja tidak bisa dilepaskan dari terdakwa (eks Bupati Eka Wiryastuti),” kata jaksa KPK.
Baca Juga:
Di persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Dewa Wiratmaja tiga setengah tahun penjara.
Jaksa KPK kemudian menuntut eks Bupati Eka Wiryastuti hukuman empat tahun penjara dan masing-masing denda Rp 110 juta atau ganti kurungan tiga bulan. (antara/lia/JPNN)
Jaksa KPK saat sidang replik mematahkan pleidoi Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti & staf khusus Dewa Wiratmaja, telak
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News