KPK Tidak Puas Putusan Hakim Denpasar, Banding Vonis Eks Bupati Eka Wiryastuti

Senin, 29 Agustus 2022 – 20:57 WIB
KPK Tidak Puas Putusan Hakim Denpasar, Banding Vonis Eks Bupati Eka Wiryastuti  - JPNN.com Bali
Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Denpasar. Foto Sentot Prayogi/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil keputusan penting dalam kasus suap dana insentif daerah (DID) Tabanan 2018.

KPK memutuskan banding atas vonis PN Tipikor Denpasar terhadap terdakwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

Eks Bupati Eka Wiryastuti divonis dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara pekan lalu.

"Jaksa KPK hari ini telah menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Denpasar Bali dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (29/8).

Ali Fikri mengatakan alasan jaksa KPK banding lantaran majelis hakim tidak memutus pencabutan hak politik Ni Putu Eka Wiryastuti sebagaimana tuntutan tim jaksa.

"Di samping itu, juga soal hukuman baik penjara maupun denda yang dijatuhkan, KPK nilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Ali Fikri.

KPK mengharapkan majelis hakim pada tingkat banding akan memutus sebagaimana amar tuntutan tim jaksa KPK.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dalam putusan yang dibacakan Selasa (23/8) menyatakan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama.

KPK tidak puas dengan putusan majelis hakim Tipikor Denpasar, memutuskan banding atas vonis eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News