KPK Tidak Puas Putusan Hakim Denpasar, Banding Vonis Eks Bupati Eka Wiryastuti

Senin, 29 Agustus 2022 – 20:57 WIB
KPK Tidak Puas Putusan Hakim Denpasar, Banding Vonis Eks Bupati Eka Wiryastuti  - JPNN.com Bali
Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Denpasar. Foto Sentot Prayogi/JPNN.com

Eks Bupati Tabanan dua periode itu terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK.

Pada sidang tuntutan, jaksa KPK menuntut majelis hakim memvonis eks Bupati Eka Wiryastuti selama empat tahun penjara dan denda Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. (antara/lia/JPNN)

KPK tidak puas dengan putusan majelis hakim Tipikor Denpasar, memutuskan banding atas vonis eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News