Hakim Tipikor Denpasar Hukum Mantan Stafsus Eks Bupati Eka Wiryastuti 1,5 Tahun

Selasa, 23 Agustus 2022 – 16:56 WIB
Hakim Tipikor Denpasar Hukum Mantan Stafsus Eks Bupati Eka Wiryastuti 1,5 Tahun - JPNN.com Bali
Pengatur suap DID Tabanan, Dewa Nyoman Wiratmaja (paling kanan) divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar, Selasa (23/8). Foto: Sentot Prayogi/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Sidang tindak pidana korupsi Dana Intensif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2017 berakhir antiklimaks.

Salah satu terdakwa dalam kasus ini, yakni mantan staf khusus (stafsus) eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Dewa Nyoman Wiratmaja dijatuhi vonis ringan.

Pemeran utama dalam skenario pengaturan suap dua pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya itu hanya divonis 1,5 tahun alias 18 bulan pidana kurungan penjara.

Putusan terhadap dosen Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Udayana (Unud) itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/8).

Majelis hakim PN Tipikor Denpasar yang diketuai I Nyoman Wiguna dalam amar putusannya menyebut Dewa Wiratmaja terbukti bersalah atas dakwaan yang menjeratnya.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim Nyoman Wiguna.

Dewa Wiratmaja juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider sebulan kurungan selain pidana penjara 18 bulan penjara.

Vonis terhadap 'orang sakti' di lingkup Pemkab Tabanan tersebut jauh di bawah tuntutan JPU KPK yang menuntutnya 3,5 tahun penjara.

Majelis hakim PN Tipikor Denpasar menghukum mantan Stafsus Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, Dewa Wiratmaja dengan hukuman 1,5 Tahun
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News