Hakim Tipikor Denpasar Hukum Mantan Stafsus Eks Bupati Eka Wiryastuti 1,5 Tahun

Vonis terhadap Dewa Wiratmaja yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan eks Bupati Eka Wiryastuti ini pun tidak mencapai dua pertiga dari tuntutan.
Majelis hakim hanya menyebut materi sikap sopan yang ditunjukkan terdakwa sebagai hal meringankan atas kasusnya.
Pada pertimbangan memberatkan, hakim mengatakan perbuatan terdakwa Dewa Wiratmaja menimbulkan kerugian keuangan negara.
Tak hanya itu, disebutkan majelis hakim, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya di depan persidangannya.
Dewa Wiratmaja berdalih perbuatannya yang mengatur suap itu bukan untuk kepentingan pribadi.
"Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena tugas meningkatkan perolehan anggaran untuk kabupaten Tabanan," papar majelis hakim.
Atas putusan yang mengecewakan publik ini, baik JPU KPK maupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa menyatakan pikir-pikir. (gie/JPNN)
Majelis hakim PN Tipikor Denpasar menghukum mantan Stafsus Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, Dewa Wiratmaja dengan hukuman 1,5 Tahun
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News