Kasus DID Bikin Eks Bupati Eka Tak Berkutik, Lihat Wajahnya saat Divonis 2 Tahun

Rabu, 24 Agustus 2022 – 06:26 WIB
Kasus DID Bikin Eks Bupati Eka Tak Berkutik, Lihat Wajahnya saat Divonis 2 Tahun - JPNN.com Bali
Terdakwa mantan Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang putusan dugaan kasus suap dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Selasa (23/8/2022). Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

bali.jpnn.com, DENPASAR - Eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti tak berkutik saat sidang putusan di PN Tipikor Denpasar dalam kasus suap dana insentif daerah (DID) Tabanan 2018, Selasa 23/8).

Dengan wajah tegang, terdakwa Eka Wiryastuti mencermati semua dalil putusan majelis hakim yang menghukum dirinya dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti menyuap dua eks pejabat Kementerian Keuangan,” ujar majelis hakim yang dipimpin Nyoman Wiguna.

Uang suap itu diberikan eks Bupati Eka Wiryastuti melalui mantan staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja, terhadap Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Dengan uang suap itu harapannya dapat membantu mengurus penambahan alokasi DID Tabanan 2018.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 110 juta subsider tiga bulan.

Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti tidak berkutik saat sidang putusan di PN Tipikor Denpasar, lihat wajahnya saat divonis 2 tahun penjara
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News