2 Predator Anak di Denpasar Diganjar 8 Tahun Penjara Plus Denda Rp 100 Juta
bali.jpnn.com, DENPASAR - Dua predator anak di Kota Denpasar, Bali akhirnya mendapat hukuman setimpal.
Majelis hakim PN Denpasar dalam sidang putusan kemarin (26/3) menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Heru Kiswanto, 24 dan Made Wahyu Ryoga, 18.
Kedua terdakwa rudapaksa anak delapan tahun di Bali ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perlindungan terhadap anak.
Baca Juga:
“Menyatakan terdakwa Heru Kiswanto dan Made Wahyu Ryoga secara sah dan meyakinkan melakukan serangkaian tipu muslihat, serangkaian kebohongan bersetubuh dengan anak,” ujar majelis hakim PN Denpasar, Suprianto, kemarin.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah empat tahun dari tuntutan JPU Kejari Badung Agung Satriadi Putra yang menuntut kedua terdakwa pada sidang tuntutan 7 Maret 2024 lalu dengan hukuman 12 tahun penjara.
Pada pertimbangan memberatkan, majelis hakim mengatakan perbuatan terdakwa merusak masa depan korban berinisial KD.
2 predator anak di Denpasar bernama Heru Kiswanto, 24 dan Made Wahyu Ryoga, 18, diganjar 8 tahun penjara plus denda Rp 100 juta di PN Denpasar kemarin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News