2 Predator Anak di Denpasar Diganjar 8 Tahun Penjara Plus Denda Rp 100 Juta
Rabu, 27 Maret 2024 – 04:33 WIB
Terhadap putusan hakim tersebut, kedua belah pihak, baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima.
Dalam dakwaan JPU terungkap bahwa kedua terdakwa beserta salah satu pelaku anak lainnya berinisial IKS (berkas penuntutan terpisah sudah divonis tiga tahun enam bulan), membujuk korban KD kongko.
Namun, bukannya pergi ke tempat menongkrong, terdakwa malah membawa korban ke rumah terdakwa Wahyu.
Di tempat itu, korban dicekoki dengan minuman alkohol dan setelah itu melakukan perbuatan terlarang terhadap korban. (lia/JPNN)
2 predator anak di Denpasar bernama Heru Kiswanto, 24 dan Made Wahyu Ryoga, 18, diganjar 8 tahun penjara plus denda Rp 100 juta di PN Denpasar kemarin
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Sumber ANTARA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News