Dokter Gigi Terdakwa Aborsi di Bali tak Berkutik, Pasrah Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 – 02:53 WIB
Dokter Gigi Terdakwa Aborsi di Bali tak Berkutik, Pasrah Dihukum 4,5 Tahun Penjara - JPNN.com Bali
Dokter gigi Ketut Ari Wijantara alias dokter Arik diganjar hukuman 4,5 tahun penjara di PN Denpasar kemarin. Foto: Twitter @dokter_arik

bali.jpnn.com, DENPASAR - Dokter gigi terdakwa aborsi puluhan janin I Ketut Arik Wiantara alias dokter Arik, 53, tak berkutik di PN Denpasar kemarin (21/3).

Residivis kasus yang sama ini hanya bisa pasrah mendengar Ketua Majelis Hakim Gusti Ngurah Agung Aryanta Winawan menjatuhkan hukuman selama selama empat tahun enam bulan (4,5 tahun).

Terdakwa dokter Arik dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan aborsi terhadap 20 janin terhitung sejak 2020 hingga Mei 2023

Jebolan perguruan tinggi swasta di Kota Denpasar ini pun hanya bisa pasrah.

Seusai sidang, dokter Arik mengungkapkan bahwa dirinya berjanji tidak akan pernah mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari.

"Saya tidak akan mau mengulangi lagi walaupun pun orang menangis-nangis datang ke saya.

Saya akan tolak," kata dokter Arik.

Dokter Arik mengucapkan kalimat yang sama seperti saat dirinya terlibat kasus aborsi beberapa tahun lalu.
Dokter Arik mengaku hatinya tergerak karena banyak pasien yang datang kepadanya masih bersekolah.

Dokter Gigi terdakwa aborsi di Bali I Ketut Arik Wiantara alias dokter Arik tak berkutik, pasrah dihukum PN Denpasar 4,5 tahun penjara
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News