Praktik Aborsi: JPU Mendakwa Dokter Arik Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara
bali.jpnn.com, DENPASAR - Sidang aborsi ilegal dengan terdakwa dokter gigi I Ketut Ari Wiantara alias dokter Arik akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (11/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dari Kejari Badung menjerat residivis aborsi ini dengan pasal berlapis.
JPU Imam Ramdhoni mendakwa dokter Arik dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Pada dakwaan kedua, JPU Imam Ramdhoni menjerat terdakwa dengan Pasal 78 Juncto Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Pada dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dokter Arik pun terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Terdakwa dokter Arik didampingi kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.
Hakim pun memutuskan sidang akan dilanjutkan Kamis (18/1) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
JPU dari Kejari Badung Imam Ramdhoni mendakwa dokter gigi praktik aborsi ilegal I Ketut Wiantara dengan pasal berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News